ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA SE-KECAMATAN SAPEKEN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADDIMAH

Puji Syukur kehadiran Allah SWT kami panjatkan atas limpahan rahmat serta kasih sayangNya kepada kita semua, shalawat serta salam atas junjungan kita Nabiyullah Muhammad SAW yang mampu memberikan pencerahan dan pembebasan serta mampu memberikan penyatuan terhadap umat sehingga spirit perjuangan beliau harus senapas terhadap perjuangan yang kita miliki. Amin.

Kaum terpelajar dalam ekspektasi sejarahnya mempunyai tempat tersendiri dalam ranah tinta Ibu pertiwi, bias dikatakan pergolakan dan kegelisahan kaum muda yang sadar akan nilai social-politik mampu memberikan penyadaran ke rakyat, perjalanan politik Indonesia dan kaum muda tidak bias dipisahkan antara keduanya sebab ada banyak bukti yang dilahirkan oleh sejarah, kekuasan dan kaum muda punya catatan penting yang harus di elaborasikan lebih cerdas untuk menempatkan moral force atau politik force, kita masih teringat bahwa penggulingan rezim-rezim di negri kita hanya menyisakan social chaos yang membuat situasi dan stabilitas nasional carut marut tanpa arah yang jelas kini gelombang informasi datang sebagai bukti sejarah kelam yang benama Orde Baru yang sebelumnya bernama Orde Lama mengalami peristiwa sejarah yang sama digulingkan oleh maha siswa dan rakyat. “Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan” itu slogan yang sering kita dengar sebagai motivator perlawanan terhadap rezim yang menindas.

Titik balik perlawanan sejarah hanya menghiasi luka dan nestapa, korban penindasan hak-hak asasi manusia sudah tak terhitung lagi, ketidak adilan, hak perempuan yang tergadaikan, pemiskinan secara structural sampai saat ini melembaga sebagai bagian budaya dan ketimpangan social yang menjadi cirri sebuah kenyataan.

Ada pertanyaan penting untuk gerakan social (social movement) atau elemen gerakan mahasiswa bahwa sampai saat ini tidak ada sector pun secara riil yang dipengaruhi oleh kaum reformis, ini pentanyaan reflektif yang harus disadari oleh kaum pembahu terutama kaum pelajar. Ada beberapa banyak dilakukan konsolidasi elemen gerakan untuk demokrasi demi terciptanya Indonesia baru. Tapi dari sekian banyak konsolidasi itu masih stagnan dan perlu di elaborasikan secara terbuka.

Seharusnya fokus gerakan harus kita ubah dari gerakan politik force menjadi agenda politik yang kemudian membuat basis yang kuat untuk menjadi bagian kontrol kepada pemerintah alias penguasa. Kita masih percaya bahwa transisi demokrasi yang sedang dibangun di negri ini cukup signifikan bila ada kesadaran bangsa memjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Akan ada nuasa stabilitas nasional, penyadaran kebijakan yang memihak, dan nuasa yang kondusif dimana masyarakat mengalami kemajuan dan kesejahteraan, apakan ini sebuah mimpi?

Lahirnya HIMAS merupakan sub narasi besar atas refleksi kritis yang melanda negri ini dan tidak lepas dari kondisi social yang semakin kompleks dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Situasi masyarakat plural yang serat dengan interest pribadi, kelompok, golongan yang menyebabkan masyarakat menjadi disintegrasi sosial. Dengan situasi seperti ini, HIMAS beserta elemen masyarakat ingin mewujudkan kembali cita-cita kebersamaan dalam pluralitas sosial. Kesenjangan sosial yang ada dimasyarakat merupakan hal yang membutuhkan pemikiran cerdas untuk keluar dari ketimpangan sosial, ekonomi, diskriminatif, dan ketidak adilan hukum yang dirasakan masyarakat telah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kami percaya ada banyak rintangan dan tentunya ada peluang dan solusi yang membentang perjalan HIMAS, makanya sebuah keharusan kontribusi pemikiran, rumusan agenda-agenda yang taktis dan soliditas ukhwah sangat diperlukan tentunya kemudian mengacu pada kerangka dan aturan bersama yang telah menjadi kesepakatan dan komitmen sebagai landasan perjuangan.


BAB I
NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi Mahasiswa ini bernama : Himpunan Mahasiswa se-Kecamatan Sapeken yang disingkant HIMAS.
Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN
Didirikan di Pulau Sapeken pada tanggal 24 Februari 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
HIMAS Pusat berkedudukan di Sapeken.

BAB II
SIFAT DAN ASAS

Pasal 4
SIFAT
HIMAS adalah organisasi yang bersifat independent dan kerakyatan.

Pasal 5
ASAS
HIMAS berasaskan Islam.

BAB III
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan tertinggi ada ditangan anggota HIMAS
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
HIMAS bertujuan untuk ikut meningkatkan insan ulil albab serta mewujudkan pencerahan umat dan respon terhadap persoalan-persoalan social, politik, ekonomi, lingkungan, budaya keagamaan demi mencapai kemajuan dan kesejahteraan.

Pasal 8
Usaha
Menggali potensi kreatif dan mengembangkan pemikiran serta penalaran Mahasiswa.
Meningkatkan peran serta dalam mengembangkan ilmu pengetahuan masyarakat.
Menampung mengarahkan dan menyalurkan kepedulian Mahasiswa terhadap persoalan-persoalan social kemasyarakatan.
Membentuk pola pembinaan dan pengembangan Mahasiswa dengan masyarakat yang terpdu untuk mendukung tujuan organisasi.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Anggota HIMAS terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Struktur organisasi HIMAS terdiri dari:
1. 5 (lima) presidium yang dipimpin oleh ketua presidium
2. Sekretaris jendral
3. Bendahara umum

Pasal 11
Bidang-bidang
Pendidikan dan kebudayaan
Ekonomi
Hukum dan HAM
Lingkungan hidup dan kesehatan
Politik dan otonomi Daerah
Keagamaan
Pemberdayaan perempuan
Informasi dan Komunikasi


BAB VII
SUMBER DAN PEMBANGUNAN DANA

Pasal 12
Sumber Dana
Sumber dana HIMAS berasal dari iuran wajib dan iuran tidak wajib Mahasiswa
Usaha-usaha yang halal serta tidak mengikat diatur dalam aturan penjelasan.

Pasal 13
Penggunaan Dana
Dana HIMAS dipergunakan sepenuhnya untuk mewujudkan tujuan
Dana dipergunakan dalam hal yang positif, produktif dan efektif yang tidak bertentangan dengan norma-norma social dan agama.

BAB VIII
ALUMNI
Pasal 14
Alumni HIMAS adalah sarjana (S1) yang pernah menjadi anggota HIMAS
Setiap pengurus HIMAS yang telah selesai masa baktinya lansung dinyatakan sebagai alumni HIMAS
Alumni HIMAS tergabung dalam Organisasi Himpunan Alumni HIMAS
Himpunan Alumni HIMAS merupakan badan pekerja dan konsultasi HIMAS yang tidak terpisahkan dari HIMAS

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
Perubahan dasar HIMAS dilaksanakan oleh sidang umum kongres atau sidang istimewa HIMAS.
Perubahan anggaran dasar HIMAS dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh daerah HIMAS.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam aturan rumah tangga dan ketetapan-ketetapan yang lainnya
Anggaran dasar HIMAS berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 17
Dengan ditetapkan anggaran dasar ini akan menjadi tolak ukur dalam melakukan sikap dan tindakan organisasi



ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA SE-KECAMATAN SAPEKEN

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota Biasa

Anggota biasa adalah mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Sapeken

Pasal 2

Anggota luar biasa adalah anggota yang ditetapkan oleh presidium HIMAS karena komitmen dan pengalaman yang mendukung kinerja HIMAS

Pasal 3
Hak Anggota
Anggota Biasa berhak:
Menyatakan pendapat, memilih dan dipilih sebagai pengurus HIMAS
Mengikuti aktivitas/kegiatan yang diadakan oleh HIMAS
Menggunakan fasilitas-fasilitas yang tersedia untuk kepentingan pencapaian tujuan dan usaha HIMAS
Anggota luar biasa berhak:
Dipilih dan memilih

Pasal 4
Hilangnya keanggotaan HIMAS adalah:
Selesainya masa studi dimulai tanggal kelulusan sidang/pendadaran beselang 6 (enam) bulan
Drop Out (DO) perguruan Tinggi
Meninggal dunia
Diberhentikan

Pasal 5

Anggota HIMAS yang melanggar aturan seperti termaktub pada pasal 4 ayat 1 dan 2 anggaran rumah tangga HIMAS dikenakan sangsi
Mekanisme dan bentuk sangsi selanjutnya diatur dalam rapat presidium


BAB II
BADAN PEKERJA DAN KONSULTASI
Pasal 6
Badan pekerja adalah himpunan alumni HIMAS yang bertugas merumuskan materi sidang dan memberi saran serta pertimbangan pada ketua umum HIMAS
Anggota badan pekerja diangkat dan ditetapkan oleh forum kongres HIMAS
Unsur-unsur badan pekerja terdiri dari:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Badan-badan yang dianggap penting
4. Jumlah anggota badan pekerja ditentukan oleh ketetapan pengurus himpunan alumni HIMAS
5. Masa anggota badan pekerja dan konsultasi diatur oleh pedoman organisasi himpunan alumni HIMAS

BAB III
MUSYAWARAH
Sidang-sidang dalam HIMAS terdiri dari:
Kongres
Rapat kerja
Rapat presidium
Kongres adalah forum musyawarah tertinggi dalam HIMAS
Rapat kerja adalah rapat yang merumuskan program kerja
Rapat presidium adalah rapat yang dihadiri oleh presidium HIMAS dan ketua bidang-bidang

Pasal 7
Kongres HIMAS diadakan satu kali dalam satu priode
Kongres HIMAS dihadiri oleh:
a. Himas diseluruh Indonesia
b. Pengurus HIMAS
c. Himpunan alumni HIMAS
d. Undangan

Pasal 8
Dalam keadaan mendesak pengurus HIMAS dapat mengadakan kongres luar biasa
Kongres luar biasa dihadiri sebagaimana tercantum dalam Bab III pasal 7 ayat 2
Kongres luar biasa dilaksanakan untuk hal-hal sebagai berikut:
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Pergantian presidium HIMAS





Pasal 9
Rapat presidium dan harian
Evaluasi atau menyeleksi program kerja HIMAS
Pemberian sanksi
Dan hal-hal lain yang dianggap penting

BAB III
PENGURUSAN
Pasal 10
Presidium HIMAS dipilih dan ditetapkan dalam forum kongres yang terdiri dari 5 (lima) presidium
Presidium memiliki kewenangan untuk membentuk kepengurusan lengkap
Masa periode kepengurusan 2 (dua) tahun

Pasal 11

Dalam menjalankan roda organisasi HIMAS memiliki struktur organisasi dari pusat hingga daerah dengan bentuk:
Dewan pimpinan pusat di tingkat pusat
Dewan pimpinan wilayah di tingkat provinsi dan kabupaten
Dewan pinpinan daerah di tingkat universitas

BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 12
Pembubaran HIMAS hanya dapat di lakukan jika disetujui 2/3 anggota HIMAS yang mewakili masing-masing wilayah daerah

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam aturan rumah tangga dan ketetapan sidang umum dan atau sidang istimewa HIMAS
Anggaran dasar HIMAS berlaku sejak tanggal ditetapkan

Pasal 14
Dengan ditetapkan anggaran dasar ini akan menjadi tolak ukur dalam melakukan sikap dan tindakan organisasi